Kepolisian Resor Banjarbaru Kalimantan Selatan mengamankan delapan orang
kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) atas dugaan membocorkan jawaban
soal ujian nasional.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Jatmiko
mengatakan, delapan kepala sekolah MA itu diamankan Selasa dinihari
sekitar pukul 00.30 Wita dibantu anggota intel Polda Kalsel.
"Kami
mendapat informasi ada oknum kepsek MA yang berkumpul diduga membagikan
bocoran kunci jawaban UN, setelah diselidiki ternyata benar dan mereka
diamankan kemudian di bawa ke mapolres," ujar Jatmiko.
Disebutkan,
delapan oknum kepsek MA yang diamankan di mapolres untuk dimintai
keterangan berinisial AW yang menjabat kepsek MA Darul Ilmi, Sup kepsek
MA Nurul Hikmah, Tri kepsek MA Misbahul Munir.
Kemudian kepsek MA
Zam-Zam Zailani Ari, Fau kepsek MA Al Falah Putra, Adh kepala bagian
kurikulum Al Falah Putri, Rid kepsek MAN 1 Bangkal Kecamatan Cempaka
Banjarbaru dan kepsek MA Miftahul Khairiyah berinisial Hus.
"Status
seluruh oknum kepsek yang diamankan itu masih sebagai saksi dan kami
masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap motif terkait dugaan
membocorkan jawaban soal ujian tersebut," ungkapnya.
Menurut dia,
kunci jawaban soal UN yang diduga dibocorkan adalah mata pelajaran
Ekonomi dan Bahasa Inggris yang diduga kunci jawaban soal paket 11 dan
13 dari 20 paket atau variasi soal yang diujikan.
Barang bukti
yang disita dari oknum kepsek adalah 112 lembar kertas hasil fotokopi
yang dipenuhi tulisan dan abjad yang diduga kunci jawaban soal UN namun
belum sempat dibagikan karena mereka diamankan.
"Kertas berisi
tulisan dan abjad yang diduga kunci jawaban soal UN itu sudah digandakan
sehingga jumlah yang diamankan mencapai ratusan lembar tetapi belum
sempat dibagikan karena mereka sudah diamankan," ujar dia.
Dikatakan,
meski pun statusnya masih sebagai saksi namun jika terbukti melakukan
tindak pidana maka mereka dikenakan melanggar pasal 322 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membuka rahasia.
Diuraikan,
isi pasal adalah barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpan karena jabatan atau pencahariannya diancam pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.
"Ancaman
hukumannya dibawah empat tahun sehingga sesuai ketentuan hukum mereka
tidak bisa ditahan dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai
dilakukan penyidik," kata Jatmiko.
Kepsek MA Zam-Zam Zailani Ari
mengatakan, pihaknya menerima lembaran kertas yang diduga kunci jawaban
soal UN dari kepsek Darul Ilmi setelah menerima telepon dari yang
bersangkutan Senin malam.
"Kami menerima telepon dari Abdul Wahab
sekitar pukul 23.00 Wita dan diminta datang ke Darul Ilmi untuk
mengambil kertas yang diduga kunci jawaban soal UN, kemudian datang
bersama kepsek lainnya dan saat berada di depan Ponpes Al Falah Putra
didatangi petugas kepolisian," katanya.
No comments:
Post a Comment