Wednesday, 24 April 2013

Polisi cokok 8 kepala sekolah, diduga bocorkan soal UN

Kepolisian Resor Banjarbaru Kalimantan Selatan mengamankan delapan orang kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) atas dugaan membocorkan jawaban soal ujian nasional.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Jatmiko mengatakan, delapan kepala sekolah MA itu diamankan Selasa dinihari sekitar pukul 00.30 Wita dibantu anggota intel Polda Kalsel.

"Kami mendapat informasi ada oknum kepsek MA yang berkumpul diduga membagikan bocoran kunci jawaban UN, setelah diselidiki ternyata benar dan mereka diamankan kemudian di bawa ke mapolres," ujar Jatmiko.

Disebutkan, delapan oknum kepsek MA yang diamankan di mapolres untuk dimintai keterangan berinisial AW yang menjabat kepsek MA Darul Ilmi, Sup kepsek MA Nurul Hikmah, Tri kepsek MA Misbahul Munir.

Kemudian kepsek MA Zam-Zam Zailani Ari, Fau kepsek MA Al Falah Putra, Adh kepala bagian kurikulum Al Falah Putri, Rid kepsek MAN 1 Bangkal Kecamatan Cempaka Banjarbaru dan kepsek MA Miftahul Khairiyah berinisial Hus.

"Status seluruh oknum kepsek yang diamankan itu masih sebagai saksi dan kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap motif terkait dugaan membocorkan jawaban soal ujian tersebut," ungkapnya.

Menurut dia, kunci jawaban soal UN yang diduga dibocorkan adalah mata pelajaran Ekonomi dan Bahasa Inggris yang diduga kunci jawaban soal paket 11 dan 13 dari 20 paket atau variasi soal yang diujikan.

Barang bukti yang disita dari oknum kepsek adalah 112 lembar kertas hasil fotokopi yang dipenuhi tulisan dan abjad yang diduga kunci jawaban soal UN namun belum sempat dibagikan karena mereka diamankan.

"Kertas berisi tulisan dan abjad yang diduga kunci jawaban soal UN itu sudah digandakan sehingga jumlah yang diamankan mencapai ratusan lembar tetapi belum sempat dibagikan karena mereka sudah diamankan," ujar dia.

Dikatakan, meski pun statusnya masih sebagai saksi namun jika terbukti melakukan tindak pidana maka mereka dikenakan melanggar pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membuka rahasia.

Diuraikan, isi pasal adalah barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau pencahariannya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 9.000.

"Ancaman hukumannya dibawah empat tahun sehingga sesuai ketentuan hukum mereka tidak bisa ditahan dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan penyidik," kata Jatmiko.

Kepsek MA Zam-Zam Zailani Ari mengatakan, pihaknya menerima lembaran kertas yang diduga kunci jawaban soal UN dari kepsek Darul Ilmi setelah menerima telepon dari yang bersangkutan Senin malam.

"Kami menerima telepon dari Abdul Wahab sekitar pukul 23.00 Wita dan diminta datang ke Darul Ilmi untuk mengambil kertas yang diduga kunci jawaban soal UN, kemudian datang bersama kepsek lainnya dan saat berada di depan Ponpes Al Falah Putra didatangi petugas kepolisian," katanya.

No comments:

Post a Comment