Tuesday, 2 April 2013

Download Smadav Pro Terbaru 2013

Smadav adalah software antivirus yang sangat canggih untuk menangkal berbagai serangan dari virus-virus yang dapat menyerang pc atau laptop anda. Anti virus ini adalah hasil buatan karya anak bangsa yang paling ampuh untuk mengatasi virus yang bergentayangan di Indonesia.
Antivirus Smadav sangat banyak digunakan oleh berbagai kalangan untuk dipergunakan sebagai pengaman file atau berkas yang tersimpan di PC. Dan Alangkah baiknya setiap pc atau laptop anda di instal software antivirus smadav ini untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat menimpa di kemudian hari.
Antivirus terbaik Smadav hanya diperuntukkan untuk membasmi virus lokal yang beredar di Indonesia, jadi harus di mix dengan produk antivirus luar negeri agar lebih sempurna menangkal berbagai macam virus yang sudah merajalela. Maka amanlah semua data dan file penting kita dikala ada serangan yang dapat membuat resah dengan dipakainya anti virus smadav buatan Indonesia ini.
Update terbaru anti virus smadav sudah dirilis dengan versi Smadav 2013 Rev. 9.2, alangkah baiknya segera update dengan versi terbaru ini supaya lebih sempurna dan lebih jeli untuk mendeteksi sebuah varian virus terbaru. Beberapa fitur terbaru ini diantaranya: Penambahan database 229 virus baru, Support untuk Windows 8 (Smadav dapat digunakan di Windows XP/Vista/7/8), Perubahan tampilan, dsb.
Berikut ini kelebihan Smadav 9.2 Pro dibandingkan dengan Smadav Free
  • Scanning 10x Lebih Cepat
  • Update Otomatis Online
  • Bahasa Indonesia/Inggris
  • Mengganti Warna Tema
  • Maximize/Resize Tampilan
  • Password Admin
  • Izin Penggunaan Profit
  • Exception List
Semoga dengan memakai smadav pro terbaru 2013 antivirus lokal Indonesia gratis, dari sekarang laptop atau komputer anda bebas dari ulah virus yang sangat mengganggu aktifitas sehari-hari.
Untuk mendapatkan serial key number smadav pro 9.2 terbaru 2013 + cara menghilangkan blacklist (tanda bajakan) smadav 9.2 secara gratis, silahkan free download dibawah ini :

No comments:

Post a Comment