"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang membawa mobilnya. Ditetapkan tadi setelah olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Polisi menjerat Dul dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ayat tersebut menyatakan siapa saja yang lalai dalam berkendara dan menyebabkan tewasnya orang lain, bisa dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Terkait kecelakaan ini, memunculkan pertanyaan apakah Dul telah memiliki surat izin mengemudi. Sebab, di usia 13 tahun, Dul sudah mengendarai mobil. Terkait pertanyaan itu, Rikwanto memastikan Dul tak memiliki SIM, baik yang diperoleh melalui jalur sah maupun tembak. "Ngga ada Dul punya SIM tembak atau palsu," ujarnya.
Menurut Rikwanto, dengan umur yang masih 13 tahun, Dul dipastikan tidak akan mungkin bisa melakukan pengurusan SIM. Jadi, tambah dia, saat terjadi kecelakaan yang menewaskan 6 orang, Dul mengemudi tidak dilengkapi dengan SIM. "Tidak ada kelengkapan SIM sama sekali," ucap Rikwanto.
Sebelum memutuskan status tersangka untuk Dul, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati masalah anak. Lembaga dan tokoh ini berperan sebagai saksi ahli dalam kasus kecelakaan Dul. Keterangan dari saksi diperlukan untuk menentukan status atau pasal yang tepat untuk Dul.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan tokoh pemerhati anak," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono.
Bagi polisi, sudah jelas siapa yang memicu tabrakan yang melibatkan Lancer, Daihatsu Gran Max, dan Toyota Avanza itu. Bukan Gran Max maupun Avanza, melainkan Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul-lah yang memicu tabrakan maut tersebut. "Sudah jelas Lancer melawan arus. Melawan arus itu," tegas Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Hindarsono melanjutkan, hingga saat ini arah yang bersalah sudah jelas. Namun masih prematur bila penyebab pasti diputuskan sekarang. Bukti-bukti dan keterangan saksi mata harus dikumpulkan dahulu. "Sudah jelas siapa yang melawan arus dengan kecepatan itu siapa. Tapi kita perlu pendalaman bukti-bukti dan keterangan saksi," jelasnya.
Untuk menggali keterangan yang lebih lengkap, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai korban selamat kecelakaan itu, petugas derek, hingga petugas jalan raya. Polisi juga telah memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa terkait kecelakaan Dul.
Usia Dul yang dianggap belum dewasa juga memunculkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana kasus ini. Meski demikian, polisi menyatakan hukuman yang muncul akibat tabrakan maut ini tak bisa dilimpahkan ke orang lain, termasuk Ahmad Dhani ataupun Maia Estianti yang merupakan orangtua Dul.
"Tidak bisa dilimpahkan. Yang melakukan yang bertanggung jawab," tegas Rikwanto. Dul memang masih belum berumur 18 tahun sebagai batasan usia dewasa. Namun, berdasarkan undang-undang, usia yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana minimal berusia 12 tahun. Dan Dul telah berusia 13 tahun.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrahman juga berpendapat serupa. Namun, dia meminta penanganan kasus ini tetap dibedakan. "Saya katakan bahwa kasus ini menarik karena pelakunya adalah anak. Kalau anak itu berumur 0 hingga 18 tahun itu kita sebut anak, tidak lagi anak di bawah umur," kata Hamidah.
Dul harus mendapat perlakuan khusus, berbeda dengan tersangka-tersangka lain yang sudah tergolong dewasa. Jika perlu, Dul tidak usah ditahan karena statusnya yang masih anak-anak itu.
"Tentu kepada dia ini memang harus diberikan perlakuan-perlakuan, dia tidak boleh mengalami perlakuan penyiksaan. Dan saya setuju kalau tidak ditahan, tapi tidak menghentikan proses hukum," ujar Hamidah.
Sikap Dhani
Dalam sebuah wawancara khusus dengan MetroTV, Ahmad Dhani mengaku menerima status tersangka anak bungsunya itu. Menurut dia, status itu wajar. "Ya nggak apa-apa. Itu kan proses hukum kan. Menurut saya itu wajar-wajar saja," ucap Dhani. Meski demikian, Dhani mengaku belum berkoordinasi dengan KPAI untuk mendampingi Dul yang masih berusia 13 tahun untuk menjalani proses hukum.
Sejauh ini, tambah Dhani, Dul yang telah siuman setelah menjalani operasi belum tahu telah menabrak sejumlah orang yang menyebabkan tewasnya 6 orang. Sebagai orangtua, Dhani berusaha mengisolasi Dul dari dunia luar, agas informasi terkait tragedi ini tak sampai ke telinga anak bungsunya itu. "Dul belum mengetahui kalau dia sudah menabrak 13 orang. Dia belum tahu karena kan dia masih anak-anak," tutur Dhani.
Dhani juga mengaku belum tahu kapan informasi kecelakaan maut itu akan disampaikan kepada Dul yang sampai saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan itu. "Saya nggak tahu, nanti saya akan konsultasi dengan Kak Seto. Nanti saja," katanya.
Dalam wawancara khusus itu pula, Dhani menyatakan tidak pernah mengizinkan Dul dan anak-anaknya menyetir mobil sendiri. Dia mengatakan 3 putranya memiliki sopir masing-masing. "Saya tidak pernah mengizinkan anak-anak menyetir mobil sendiri. Saya orang yang cukup keras untuk menegakkan disiplin," ujar Dhani.
Menurut dia, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul itu bukanlah milik putra bungsunya. Mobil itu merupakan mobil kakaknya. "Itu sebenarnya mobil kakaknya, dan kakaknya juga punya sopir. Semua pakai sopir masing-masing. 3 Anak itu punya sopir sendiri-sendiri," ujar dia.
Meski demikian, Dhani tidak menampik pengakuan teman-teman Dul yang menyebut anaknya itu biasa menyetir sendiri. Selain itu, Dhani mengatakan kecelakaan Dul ini bukan hanya tanggung jawabnya sebagai orangtua. Kecelakaan ini juga menjadi tanggung jawab negara.
Soal korban, Dhani sudah mengunjungi beberapa keluaraganya. Dhani juga berjanji akan memberikan bantuan khusus untuk keluarga yang ditinggalkan, baik istri maupun anak-anak mereka. Dhani menjamin biaya pendidikan anak-anak korban 'Lancer maut Dul'.
"Saya menanggung biaya pendidikan sampai tingkat yang mereka mau, bahkan sampai S-3. Nantinya, saya akan mendirikan sebuah foundation, di mana anak-anak ini akan saya tanggung biaya sekolahnya, sampai jenjang yang mereka mau," tutur Dhani.
"Korbannya kan banyak, 1 korban tewas ada yang punya 4 anak, ada yang 3 anak. Mau nggak mau kan itu tanggung jawab saya, makanya akhirnya akan seperti yayasan di mana saya akan membiayai pendikan mereka,' tambah dia.
Tak hanya anak-anak korban, Dhani juga berjanji akan mempekerjakan istri korban yang bersedia bekerja kepadanya. janji itu, tidak hanya disaampaikan secara lisan. Sebab, Dhani akan membuat surat perjanjian hitam di atas putih. "Setiap satu keluarga ada surat perjanjian," ujar Dhani.
Hak Asuh
Kecelakaan maut ini membuat hak asuh Dhani atas Dul dan 2 putra lainnya terancam dicabut. "Dalam undang-undang, kalau tidak mampu, kuasa asuh bisa dicabut," kata ahli psikologi anak Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Menurut Kak Seto, selama ini hak asuh ada di tangan Maia Estianty, mantan istri Ahmad Dhani. Hanya saja ketiga anak mereka, Al, El dan Dul lebih sering bersama dengan Ahmad Dhani. "Kalau ada masalah seperti ini, harus ditegaskan lagi siapa yang berwenang mendapatkan hak asuh," katanya.
Kak Seto menyarankan, seharusnya Dhani bisa lebih mengawasi dan mengontrol sang anak. Namun lingkungan juga ikut memengaruhi. Dia meminta pihak berwajib melakukan sosialisasi perihal anak di bawah umur yang membawa kendaraan. "Anak di bawah umur itu mudah meledak dan tidak stabil," tutur Kak Seto.
Pendapat serupa juga dilontaskan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Dia mengatakan, Ahmad Dhani dinilai gagal mengemban tanggung jawab mengasul Al, El, dan Dul. Selama ini kan tanggung-jawab anak lebih banyak ke ayahnya. Tapi kan akhirnya dia (Ahmad Dhani) gagal (melindungi anak)," kata Arist.
Agar kejadian tersebut tak berulang, Komnas Anak menyarankan agar Maia Estianty segera mengambil alih pengasuhan anak dari tangan Ahmad Dhani.
"Sesuai pasal 13 UU No 23/2002 dijelaskan bahwa, hukum pemberatan bisa dicabut hak asuhnya dan diberikan kepada ibunya atau negara karena kewajiban hukumnya (merawat, mengasuh dan membimbing) sudah dilanggar," jelas Arist. (Eks)
No comments:
Post a Comment